
SPT Tahunan, Dividen, dan Rekening Pensiun: Struktur Pajak yang Lebih Penting daripada Nama ETF
Batas normal penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap 31 Maret; untuk tahun pajak 2025 DJP memberi relaksasi sanksi hingga 30 April 2026.Dividen domestik yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek PPh jika diinvestasikan di Indonesia minimal 3 tahun pajak dan dilaporkan sesuai ketentuan.Denda terlambat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000; untuk badan Rp1.000.000.Perbedaan biaya antara VOO 0,03 persen dan SCHD 0,06 persen kecil; perbedaan return, yield, dan profil distribusi lebih terasa daripada selisih biaya semata....

